Jakarta, 27 Mei 2026 – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan dukungannya terhadap ketentuan kuota 30 persen calon legislatif perempuan dalam proses pencalonan politik di Indonesia. Menurut AHY, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam dunia politik dan pengambilan kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat selama ini telah berupaya menjalankan ketentuan tersebut dalam proses rekrutmen dan pencalonan kader di berbagai tingkatan pemilu. Pernyataan itu disampaikan di tengah kembali menguatnya diskusi mengenai representasi perempuan dalam parlemen dan partisipasi politik nasional. Banyak pihak menilai keberadaan perempuan di lembaga legislatif sangat penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan negara.
AHY menyebut keterlibatan perempuan dalam politik tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif untuk memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, perempuan harus benar-benar diberikan ruang untuk berkembang, memperoleh pendidikan politik, dan memiliki kesempatan bersaing secara sehat dalam sistem demokrasi. Ia juga menilai kualitas dan kapasitas kader perempuan Indonesia saat ini semakin meningkat di berbagai bidang, termasuk pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan organisasi sosial. Karena itu, dukungan terhadap kuota perempuan dianggap sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem politik yang lebih inklusif dan seimbang. Pernyataan tersebut mendapat perhatian karena isu keterwakilan perempuan masih menjadi tantangan dalam politik nasional meski regulasi afirmatif sudah diterapkan sejak lama.
Ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan sendiri telah lama menjadi bagian dari kebijakan pemilu di Indonesia guna mendorong peningkatan partisipasi politik perempuan. Aturan tersebut mewajibkan partai politik memenuhi proporsi tertentu dalam daftar calon legislatif yang diajukan ke penyelenggara pemilu. Meski demikian, implementasinya masih kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari proses kaderisasi hingga peluang keterpilihan di daerah pemilihan tertentu. Pengamat politik menilai keberhasilan kebijakan afirmasi tidak hanya bergantung pada jumlah caleg perempuan, tetapi juga pada posisi strategis dan dukungan nyata yang diberikan partai kepada kandidat perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi hambatan budaya dan politik yang membuat persaingan di dunia politik menjadi lebih berat.
Di sisi lain, sejumlah organisasi perempuan menyambut positif dukungan terhadap kebijakan afirmasi tersebut karena dianggap penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih representatif. Mereka menilai keterwakilan perempuan di parlemen dapat membantu memperjuangkan isu-isu yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan ibu dan anak, perlindungan perempuan, pendidikan, serta kesejahteraan keluarga. Banyak pihak berharap partai politik tidak hanya fokus memenuhi angka kuota, tetapi juga serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan. Pendidikan politik dan akses terhadap posisi strategis dinilai menjadi kunci penting agar perempuan dapat berperan lebih besar dalam proses pengambilan keputusan nasional. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesetaraan dalam politik pun disebut terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dukungan AHY terhadap kuota 30 persen caleg perempuan dipandang sebagai sinyal bahwa isu keterwakilan perempuan masih menjadi perhatian dalam dinamika politik Indonesia menjelang agenda demokrasi berikutnya. Publik kini menantikan sejauh mana komitmen partai-partai politik dalam menerapkan kebijakan afirmatif tersebut secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Pengamat menilai peningkatan jumlah perempuan di parlemen dapat menjadi salah satu indikator kemajuan demokrasi dan inklusivitas politik nasional. Dengan dukungan yang konsisten dari partai politik dan masyarakat, peluang perempuan untuk berkontribusi lebih besar dalam pemerintahan diharapkan semakin terbuka luas. Kehadiran perempuan dalam politik pun diyakini mampu memperkaya perspektif dan memperkuat kualitas kebijakan publik di Indonesia.