Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rencana konversi bank konvensional menjadi bank syariah yang ditargetkan berlangsung pada 2027. OJK menegaskan perubahan model bisnis perbankan tersebut harus melalui proses yang terukur dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Konversi tidak hanya menyangkut perubahan nama atau produk, tetapi mencakup operasional, tata kelola, sistem teknologi, hingga kesiapan sumber daya manusia. Perlindungan terhadap nasabah juga harus menjadi perhatian selama proses peralihan berlangsung. Karena itu, setiap rencana konversi perlu dipersiapkan secara menyeluruh sebelum mendapatkan persetujuan.
Dalam prosesnya, bank yang ingin beralih menjadi bank syariah harus mempunyai rencana bisnis yang jelas. Kesiapan permodalan, kualitas aset, manajemen risiko, dan kemampuan menjaga kinerja menjadi beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Bank juga harus menyesuaikan produk dan layanan agar sesuai dengan prinsip syariah. Perubahan tersebut dapat mencakup skema pembiayaan, penghimpunan dana, hingga berbagai kontrak yang digunakan dalam kegiatan perbankan. OJK akan melakukan penilaian sebelum proses konversi dapat dilaksanakan.
Kesiapan nasabah menjadi bagian lain yang tidak dapat diabaikan. Bank perlu memberikan informasi secara jelas mengenai perubahan yang akan terjadi terhadap produk maupun layanan setelah konversi. Nasabah harus memahami bagaimana rekening, pembiayaan, deposito, serta layanan lainnya akan diperlakukan ketika bank beralih menggunakan prinsip syariah. Transparansi diperlukan agar perubahan tidak menimbulkan kebingungan maupun persoalan bagi konsumen. Proses komunikasi karena itu perlu dilakukan jauh sebelum konversi resmi berjalan.
Selain aspek pelayanan, kesiapan infrastruktur teknologi menjadi tantangan penting. Sistem perbankan harus mampu mengakomodasi pencatatan transaksi berdasarkan produk dan akad yang diterapkan dalam perbankan syariah. Perubahan sistem membutuhkan pengujian agar transaksi nasabah tetap berjalan tanpa gangguan. Integrasi layanan digital, jaringan pembayaran, hingga keamanan data juga perlu dipastikan tetap berfungsi. Kegagalan dalam proses migrasi berpotensi menimbulkan persoalan operasional sehingga persiapan teknologi harus dilakukan secara bertahap.
OJK juga melihat sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang menentukan keberhasilan konversi. Pegawai bank perlu memahami karakteristik produk, akad, risiko, dan mekanisme pelayanan berdasarkan prinsip syariah. Pelatihan dapat dilakukan sebelum perubahan model bisnis diterapkan secara penuh. Selain kemampuan teknis perbankan, pemahaman terhadap tata kelola syariah juga diperlukan. Bank dengan demikian membutuhkan masa persiapan yang cukup sebelum menjalankan operasional baru.
Rencana konversi tersebut hadir ketika industri keuangan syariah terus didorong untuk meningkatkan skala dan daya saing. Indonesia mempunyai pasar yang besar bagi produk keuangan berbasis syariah, tetapi pengembangannya tetap membutuhkan inovasi serta pelayanan yang kompetitif. Kehadiran bank hasil konversi berpotensi memperluas jaringan dan pilihan layanan bagi masyarakat. Namun, perubahan status bank saja tidak otomatis menjamin peningkatan jumlah nasabah. Kualitas layanan, harga produk, akses digital, dan kepercayaan masyarakat tetap menjadi faktor utama.
OJK juga perlu memastikan proses konversi tidak mengganggu kesehatan bank maupun stabilitas industri perbankan. Evaluasi terhadap kondisi keuangan dan kemampuan bank menjalankan model bisnis baru menjadi bagian penting sebelum izin diberikan. Setelah konversi dilakukan, pengawasan tetap berjalan untuk memastikan ketentuan prudensial dan prinsip syariah diterapkan secara konsisten. Tata kelola yang kuat dibutuhkan agar ekspansi bisnis tidak meningkatkan risiko secara berlebihan. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan perbankan syariah diharapkan berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Rencana konversi bank konvensional menjadi bank syariah pada 2027 pada akhirnya membutuhkan persiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar perubahan identitas perusahaan. Bank harus memastikan kesiapan modal, teknologi, sumber daya manusia, produk, tata kelola, dan perlindungan konsumen sebelum melakukan transformasi. OJK akan menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian sesuai proses perizinan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, konversi berpotensi memperkuat kapasitas industri perbankan syariah nasional. Tahapan menuju 2027 pun menjadi periode penting untuk memastikan transformasi tersebut dapat berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.