Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil Jaecoo J5 dari Tri Budi Ambarsari, seorang saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Tri Budi merupakan salah satu pihak yang sempat diamankan bersama Anom ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Juli 2026. Meski ikut diamankan dalam operasi tersebut, Tri Budi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini berstatus sebagai saksi. Penyitaan kendaraan dilakukan setelah penyidik mendalami hubungannya dengan Anom serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara. KPK menduga kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan Anom sehingga diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Dugaan mengenai asal-usul kendaraan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Menurut Budi, kendaraan roda empat tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Tri Budi Ambarsari. Penyidik mengambil langkah penyitaan setelah memperoleh informasi dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi. KPK menduga mobil itu diberikan oleh Anom kepada Tri Budi, sehingga asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu ditelusuri lebih jauh. Penyitaan juga memungkinkan penyidik mengamankan aset yang dianggap mempunyai hubungan dengan perkara selama proses hukum berlangsung. Status barang tersebut nantinya tetap bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses yang berlaku.
Tri Budi sebelumnya diperiksa penyidik pada 7 September 2026 bersama sejumlah saksi lain. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami seperti apa hubungan antara Tri Budi dengan Anom Widiyantoro. KPK juga menelusuri apakah terdapat aliran uang atau pemberian lain dari Anom kepada saksi tersebut. Pendalaman itu menjadi penting karena Tri Budi merupakan salah satu orang yang berada bersama Anom ketika operasi tangkap tangan berlangsung di Jakarta. Dari rangkaian pemeriksaan itulah penyidik kemudian menduga terdapat kendaraan yang berkaitan dengan Anom dan berada dalam penguasaan Tri Budi. KPK selanjutnya melakukan penyitaan untuk memastikan kendaraan dapat digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
KPK menyebut kendaraan yang disita merupakan Jaecoo J5, mobil yang kemudian menjadi salah satu aset yang ditelusuri dalam penyidikan. Penyidik belum menyatakan bahwa kendaraan tersebut secara hukum terbukti berasal dari hasil tindak pidana karena proses pembuktian masih berjalan. Keterangan KPK sejauh ini menyebut terdapat dugaan mobil itu diberikan oleh Anom kepada Tri Budi. Karena itu, penyitaan tidak dapat diartikan sebagai penetapan Tri Budi sebagai tersangka maupun kesimpulan bahwa kendaraan tersebut pasti merupakan hasil kejahatan. Penyitaan merupakan tindakan penyidikan untuk mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penentuan lebih lanjut mengenai status aset akan bergantung pada bukti yang diajukan serta keputusan dalam proses peradilan.
Budi menjelaskan penyitaan sejak tahap penyidikan juga dapat mendukung upaya pemulihan aset apabila nantinya kendaraan terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Apabila dalam persidangan majelis hakim memutuskan barang yang telah disita harus dirampas untuk negara, kendaraan tersebut dapat menjadi bagian dari proses asset recovery. Namun, kemungkinan tersebut masih bergantung pada hasil pembuktian perkara di pengadilan. KPK karena itu perlu terlebih dahulu memastikan hubungan antara aset, pihak yang menguasainya, dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penelusuran aset tidak hanya diarahkan terhadap uang tunai, tetapi juga barang bernilai yang diduga berasal dari atau mempunyai keterkaitan dengan perbuatan yang disangkakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus yang berkembang setelah OTT terhadap Anom dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara yang menjerat Anom bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, kemudian membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik saat itu juga mengamankan uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi. KPK pada tahap awal menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan praktik jual beli jabatan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian mengumumkan tersangka dan membagi perkara ke dalam dua klaster dugaan pemerasan. Proses penyidikan selanjutnya berkembang dengan pemeriksaan banyak saksi dari unsur pemerintah daerah, swasta, keluarga, hingga pihak lainnya.
Dalam klaster pertama, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Penyidik menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi. KPK menduga Haris mengumpulkan uang hingga sekitar Rp1,98 miliar dalam rangkaian perkara tersebut. Sementara itu, klaster kedua melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, sedangkan Lilik merupakan ayahnya. KPK menduga informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara dimanfaatkan untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Penyidik terus memperluas pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan maupun perpindahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, anggota DPRD, kepala sekolah, pihak swasta, hingga orang-orang yang berada di sekitar Anom telah dipanggil sebagai saksi. Istri Anom, Noor Faizah Maenofie, juga telah menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam penyidikan. KPK mendalami dugaan penggunaan uang yang diterima Anom untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga serta kemungkinan adanya penerimaan lain. Pemeriksaan terhadap para saksi tidak berarti mereka otomatis terlibat dalam tindak pidana karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan mobil dari Tri Budi kini menambah daftar langkah penyidik dalam menelusuri aset yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara Anom. Pemeriksaan mengenai hubungan Tri Budi dengan Bupati Pemalang nonaktif menjadi salah satu bagian yang terus didalami. KPK juga berupaya memastikan apakah terdapat pemberian lain selain kendaraan yang kini telah diamankan. Informasi tersebut akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti yang diperoleh selama penyidikan. Karena Tri Budi tetap berstatus saksi, setiap dugaan mengenai hubungan maupun aliran aset kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK belum mengumumkan adanya perubahan status hukum Tri Budi setelah penyitaan mobil tersebut.
Penyidikan kasus Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dengan demikian masih berkembang setelah operasi tangkap tangan dilakukan pada akhir Juli lalu. Penyitaan Jaecoo J5 menjadi salah satu langkah terbaru KPK untuk menelusuri dugaan aliran aset sekaligus memperkuat pembuktian perkara. Kendaraan itu diduga diberikan Anom kepada Tri Budi Ambarsari, tetapi dugaan tersebut masih harus diuji bersama bukti lain dalam proses penyidikan dan persidangan. KPK juga terus memeriksa berbagai pihak untuk mengurai aliran uang, dugaan penerimaan, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara. Jika aset yang disita nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan diputuskan dirampas oleh pengadilan, aset tersebut dapat digunakan dalam upaya pemulihan aset negara. Sampai proses hukum selesai, status para tersangka maupun saksi tetap harus ditempatkan sesuai tahapan penanganan perkara dan prinsip praduga tak bersalah.