Jakarta, 31 Oktober 2026 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar 978,90 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 63,25 dolar AS atau sekitar 6,07 persen dibandingkan periode Oktober 2026 yang mencapai 1.042,15 dolar AS per metrik ton. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku industri kelapa sawit karena harga referensi digunakan pemerintah sebagai dasar penghitungan bea keluar dan pungutan ekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas di pasar internasional. Perubahan harga referensi juga memengaruhi besaran kewajiban ekspor yang harus dipenuhi perusahaan ketika mengirimkan CPO ke pasar luar negeri. Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat mengikuti kondisi perdagangan global sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekspor. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Penurunan harga referensi CPO pada November 2026 terjadi setelah komoditas tersebut mencatat kenaikan pada bulan sebelumnya. Pada Oktober 2026, harga referensi CPO berada di level 1.042,15 dolar AS per metrik ton, meningkat 34,64 dolar AS atau 3,44 persen dibandingkan September 2026. Perubahan arah harga dalam dua bulan terakhir memperlihatkan adanya fluktuasi pada perdagangan minyak sawit internasional. Kondisi tersebut berkaitan dengan dinamika harga di sejumlah pasar utama yang menjadi acuan dalam penghitungan harga referensi Indonesia. Pemerintah menggunakan data perdagangan dari bursa CPO Indonesia, bursa CPO Malaysia, dan harga CPO di Rotterdam untuk menentukan nilai yang berlaku setiap bulan. Melalui mekanisme tersebut, penetapan harga referensi diharapkan mencerminkan perkembangan pasar secara lebih terukur. Bagi eksportir, perubahan harga bulanan menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun kontrak penjualan, menghitung biaya pengiriman, dan merencanakan kegiatan perdagangan.
Berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata CPO selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 tercatat sebesar 869,07 dolar AS per metrik ton di bursa Indonesia. Sementara itu, harga rata-rata di bursa Malaysia mencapai 1.088,73 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga CPO di Rotterdam berada pada level 1.443,90 dolar AS per metrik ton. Ketiga sumber tersebut menjadi dasar penghitungan sebelum pemerintah menetapkan harga referensi resmi untuk November. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, penghitungan dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median. Dalam penetapan kali ini, harga dari bursa Malaysia dan Indonesia digunakan sebagai dasar perhitungan karena memenuhi ketentuan tersebut. Hasil penghitungan menghasilkan harga referensi sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton yang kemudian ditetapkan berlaku sepanjang November 2026. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga konsistensi dan transparansi dalam menentukan nilai acuan ekspor komoditas perkebunan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Sejalan dengan penurunan harga referensi, pemerintah menetapkan bea keluar CPO untuk November 2026 sebesar 124 dolar AS per metrik ton. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan tarif Oktober 2026 yang mencapai 178 dolar AS per metrik ton. Selain bea keluar, pemerintah juga mengenakan pungutan ekspor CPO sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara 122,36 dolar AS per metrik ton. Dengan demikian, total bea keluar dan pungutan ekspor CPO pada November mencapai sekitar 246,36 dolar AS per metrik ton berdasarkan ketentuan yang diumumkan. Penetapan bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pungutan ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026. Perubahan tarif tersebut diharapkan memberikan kepastian perhitungan biaya bagi perusahaan yang menjalankan ekspor CPO selama periode November.
Penyesuaian harga referensi juga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan industri kelapa sawit nasional yang menjadi salah satu sektor penting dalam perdagangan komoditas Indonesia. Minyak sawit digunakan sebagai bahan baku berbagai produk, mulai dari minyak goreng, makanan olahan, kosmetik, hingga kebutuhan industri energi. Karena memiliki pasar internasional yang luas, perubahan harga CPO dapat memengaruhi pendapatan eksportir dan perencanaan produksi perusahaan pengolahan. Di sisi lain, penurunan harga referensi tidak selalu berarti harga tandan buah segar di tingkat petani akan mengalami perubahan dengan persentase yang sama. Harga yang diterima petani masih dipengaruhi oleh kualitas hasil panen, biaya pengangkutan, kondisi pasokan, serta mekanisme penetapan harga di masing-masing daerah. Oleh karena itu, perkembangan harga CPO perlu diamati bersama faktor lain yang memengaruhi rantai pasok industri sawit. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kelancaran perdagangan sekaligus memperhatikan keberlanjutan kegiatan produksi di tingkat perkebunan.
Selain CPO, Kemendag turut menetapkan perubahan harga referensi dan harga patokan ekspor sejumlah komoditas pertanian serta kehutanan untuk November 2026. Harga referensi biji kakao ditetapkan sebesar 5.613,60 dolar AS per metrik ton, turun 444,27 dolar AS atau 7,33 persen dibandingkan Oktober. Penurunan tersebut berdampak pada harga patokan ekspor biji kakao yang menjadi 5.242 dolar AS per metrik ton, berkurang 444 dolar AS atau sekitar 7,81 persen dari periode sebelumnya. Kemendag menjelaskan bahwa peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara-negara produsen utama Afrika Barat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penurunan harga. Untuk komoditas biji kakao, pemerintah menetapkan bea keluar dan pungutan ekspor masing-masing sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, harga patokan ekspor getah pinus justru meningkat menjadi 1.023 dolar AS per metrik ton atau naik 0,29 persen dibandingkan Oktober. Perubahan yang berbeda pada setiap komoditas menunjukkan bahwa kondisi pasokan, permintaan, dan perdagangan internasional memiliki pengaruh tersendiri terhadap pembentukan harga. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Seluruh penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor untuk November 2026 dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2064 Tahun 2026. Peraturan tersebut mencakup komoditas CPO, biji kakao, produk kulit, berbagai jenis produk kayu, serta getah pinus yang dikenakan ketentuan bea keluar dan tarif layanan terkait. Kemendag juga menetapkan ketentuan tersendiri bagi minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, yakni bea keluar sebesar 31 dolar AS per metrik ton. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban ekspor sesuai perkembangan harga komoditas internasional. Dalam beberapa bulan mendatang, pergerakan harga minyak sawit diperkirakan tetap dipengaruhi oleh kondisi produksi, permintaan dari negara importir, serta perubahan harga minyak nabati lainnya. Pemerintah perlu terus memantau perkembangan tersebut agar kebijakan perdagangan dapat disesuaikan dengan kondisi pasar tanpa mengabaikan kepentingan industri dalam negeri. Dengan harga referensi CPO November yang turun 6,07 persen, pelaku usaha kini memiliki acuan baru untuk menghitung biaya ekspor dan menyusun strategi perdagangan menghadapi akhir tahun 2026.