Jakarta, 29 Oktober 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Persidangan kali ini menghadirkan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah barang bukti digital yang berkaitan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa penuntut umum memperlihatkan rekaman video, dokumen tangkapan layar, serta 15 tautan unggahan dari akun media sosial X yang dikaitkan dengan terdakwa. Ade membenarkan bahwa sejumlah dokumen tersebut telah diserahkan ketika dirinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan barang bukti digital menjadi salah satu agenda penting karena berkaitan dengan materi pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Majelis hakim masih harus menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa dapat dibuktikan secara hukum.
Dalam persidangan, Ade Darmawan menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 24 Juli 2025, sedangkan pemeriksaan berikutnya dilakukan pada 27 Februari 2026. Keterangan mengenai waktu pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Jaksa kemudian menunjukkan sebuah flashdisk beserta dokumen tangkapan layar yang telah disiapkan sebagai barang bukti. Ade menerangkan bahwa media penyimpanan tersebut memuat rekaman video dan sejumlah tautan unggahan yang berkaitan dengan akun X Dokter Tifa. Penjelasan tersebut digunakan untuk menghubungkan dokumen yang diperlihatkan di persidangan dengan barang bukti yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik.
Perhatian persidangan selanjutnya tertuju pada 15 tautan unggahan akun X yang disebut berasal dari periode 3 hingga 21 April 2025. Jaksa penuntut umum membacakan rincian tautan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang telah diajukan. Dalam perkara yang melibatkan aktivitas media sosial, informasi mengenai tanggal publikasi, asal unggahan, serta keterkaitan akun dengan pihak tertentu menjadi aspek penting untuk diperiksa. Dokumen digital juga perlu dinilai berdasarkan keaslian, keutuhan, dan relevansinya dengan perbuatan yang didakwakan. Keberadaan tangkapan layar maupun rekaman video tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap konteks dan unsur hukum yang berkaitan. Karena itu, proses pembuktian tetap memerlukan penilaian menyeluruh terhadap isi unggahan, keterangan para saksi, serta penjelasan yang diberikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang berkembang melalui pernyataan publik dan unggahan di media sosial. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Dokter Tifa menyatakan bahwa kajian yang dilakukannya berkaitan dengan dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama, bukan pemeriksaan langsung terhadap ijazah fisik milik Jokowi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa dalam menghadapi proses hukum. Menurut penjelasan Dokter Tifa, dokumen yang telah beredar di internet merupakan objek yang dapat dikaji dan dikomentari oleh masyarakat. Namun, persoalan hukum dalam persidangan tidak hanya menyangkut asal dokumen yang dianalisis, melainkan juga isi pernyataan yang disampaikan serta kemungkinan akibat hukumnya terhadap pihak yang merasa dirugikan. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sebelum pemeriksaan Ade Darmawan berlangsung, persidangan perkara Dokter Tifa juga diwarnai perdebatan mengenai kehadiran Jokowi dan dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik. Tim penasihat hukum terdakwa beberapa kali meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung. Pihak pembela juga mengajukan permintaan agar dokumen ijazah ditunjukkan di ruang sidang sehingga dapat diperiksa dalam kaitannya dengan keterangan saksi. Sementara itu, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pengajuan saksi dan barang bukti dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa. Majelis hakim meminta para pihak mengikuti tahapan persidangan serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Perbedaan pandangan mengenai relevansi dokumen dan urutan pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang masih berlangsung.
Aspek pembuktian elektronik memiliki kedudukan penting dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran melalui media sosial. Informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pemeriksaan. Pengadilan perlu mempertimbangkan apakah dokumen yang diajukan benar-benar berasal dari sumber yang disebutkan, apakah terdapat perubahan terhadap isinya, dan bagaimana keterkaitannya dengan tindakan terdakwa. Dalam konteks pemeriksaan 15 tautan unggahan, penilaian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan konten, tetapi juga dengan konteks penyampaian serta unsur dugaan pencemaran nama baik yang tercantum dalam dakwaan. Tim penasihat hukum memiliki kesempatan untuk menguji keterangan saksi dan mempertanyakan relevansi maupun kekuatan pembuktian dokumen yang diajukan jaksa. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari prinsip pemeriksaan yang memberikan ruang bagi penuntut umum dan terdakwa untuk menyampaikan serta menguji bukti secara terbuka.
Sidang lanjutan ini menjadi tahapan penting dalam memperjelas posisi barang bukti digital yang digunakan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Keterangan Ade Darmawan mengenai penyerahan flashdisk, rekaman video, dan 15 tautan unggahan memberikan informasi tentang proses pengumpulan dokumen yang digunakan dalam penyidikan. Namun, nilai pembuktian dari seluruh materi tersebut tetap berada dalam kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan argumentasi dari kedua belah pihak. Persidangan juga masih perlu memastikan hubungan antara unggahan yang dipersoalkan dengan unsur perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan. Di sisi lain, terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, menghadirkan bukti, serta membantah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pokok perkara melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Dokter Tifa harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sementara seluruh kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran menjadi kewenangan pengadilan.