Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap dokumen yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mengajukan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), anggota tim penilai Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menjelaskan bahwa untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, dokumen yang diterima berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Ia juga menyatakan tidak ada ijazah yang disampaikan pada pengajuan tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026).
Taufiq menjelaskan Certificate of Attendance dimaknai sebagai keterangan bahwa Gibran telah mengikuti pendidikan di UTS Insearch, yang kini bernama UTS College. Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah dokumen tersebut menunjukkan status tamat, Taufiq menjelaskan penilaian mengenai penyelesaian pendidikan dilakukan berdasarkan transkrip nilai yang diterima tim. Saldi kemudian memastikan apakah terdapat ijazah yang disampaikan pada saat pengajuan dan Taufiq menjawab tidak ada. Menurut keterangannya, dokumen dari UTS Insearch yang digunakan dalam penilaian terdiri atas Certificate of Attendance dan transkrip.
Kemendikdasmen menjelaskan permohonan penyetaraan tersebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Tim penilai kemudian memeriksa riwayat pendidikan serta dokumen hasil belajar Gibran dari beberapa institusi, termasuk SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Untuk pendidikan di UTS Insearch pada 2005–2006, Gibran disebut mengikuti program Diploma of Business Studies. Penilaian dilakukan dengan memeriksa mata pelajaran atau mata kuliah yang tercantum dalam dokumen akademiknya.
Berdasarkan penilaian terhadap transkrip tersebut, tim Kemendikdasmen menyatakan pengetahuan yang diperoleh Gibran dapat disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, terutama program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Taufiq menerangkan tim memadankan mata kuliah yang diambil Gibran dengan struktur kurikulum pendidikan Indonesia yang berlaku ketika proses penyetaraan dilakukan. Ia menyebut Gibran mengikuti enam semester atau enam trimester pendidikan dalam program tersebut. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Dalam persidangan, Saldi Isra juga menanyakan apakah terdapat peserta lain dari UTS Insearch yang pernah mengajukan proses serupa. Taufiq menjawab bahwa selama dirinya menjadi anggota tim penilai, ia belum pernah menangani permohonan penyetaraan lain dari institusi tersebut. Dengan demikian, menurut pengalaman Taufiq dalam tim, permohonan Gibran merupakan satu-satunya yang berasal dari UTS Insearch. Keterangan tersebut muncul ketika majelis mendalami proses administratif dan metode yang digunakan dalam penyetaraan pendidikan Gibran.
Persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi objek sengketa informasi publik. Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch atas nama Gibran serta sejumlah dokumen evaluasi terkait sebagai informasi terbuka. Putusan itu juga mencakup dokumen evaluasi, notulensi rapat tim penilai, dan daftar kelengkapan yang digunakan dalam pengajuan penyetaraan. Namun, terdapat pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis yang menilai informasi tersebut berkaitan dengan data pribadi dan hasil evaluasi kemampuan seseorang.
Keterangan Kemendikdasmen di MK merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara yang sedang diperiksa. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang meminta MK menguji persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Para pemohon dan pihak terkait memiliki argumentasi serta bukti masing-masing yang dinilai dalam persidangan. MK selanjutnya akan mempertimbangkan keseluruhan dokumen, keterangan, dan alat bukti sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.