Jakarta, 6 Mei 2026 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol berhasil ditangkap terkait kasus penipuan online lintas negara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum lintas negara dalam membongkar jaringan kejahatan siber.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam praktik penipuan berbasis digital yang menargetkan korban di berbagai negara. Modus operandi yang digunakan antara lain melalui platform online dengan memanfaatkan identitas palsu dan skema transaksi yang menipu.
Proses penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari jaringan internasional. Setelah dilakukan pelacakan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Pihak berwenang menyebut bahwa kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang semakin berkembang. Verifikasi informasi dan kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi kunci untuk menghindari menjadi korban.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber yang bersifat lintas negara.